SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-35/PJ/2010 TANGGAL 9 MARET 2010
TENTANG
PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA,
JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa
penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan, dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam rangka untuk
memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian sewa dan penggunaan harta serta
jasa-jasa tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari
jumlah bruto atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2); dan
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima
atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan
harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak
tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama
jangka waktu yang telah disepakati.
3. Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan
pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan
pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat
meliputi:
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu,
seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk
tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk
produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di
bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar
dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b
merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan
atau pengelolaan manajemen.
5. Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b
merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional
dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga
ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan
langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
0 komentar:
Posting Komentar