PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 93 TAHUN 2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional,
Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan,
Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMBANGAN PENANGGULANGAN
BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS
PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai
jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan
kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang
merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara
langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak
langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang
merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah
Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan
berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan
sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan
organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga
pembinaan olah raga; dan
e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan
umum dan bersifat nirlaba.
Pasal 2
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi
pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima
persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Pasal 4
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi
apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
Pasal 6
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum
disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah
disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan
merupakan barang produksi sendiri.
(2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya
dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Pasal 7
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Pasal 8
(1) Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang
menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus
menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib
menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak Tahun
Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 160
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN,
SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
I. UMUM
Dalam
rangka membantu program pemerintah serta memberi kesempatan kepada Wajib Pajak
untuk turut berperan serta dalam penanggulangan bencana nasional, pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, pengembangan pendidikan di
Indonesia, pembinaan olahraga di Indonesia dan turut serta membantu pemerintah
dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia, maka
pengeluaran untuk sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian
dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga,
dan pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia yang dikeluarkan
oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j,
huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan maka ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pengeluaran
untuk sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu.
Yang
dimaksud dengan “sumbangan” adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan Wajib
Pajak, yang meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional,
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas
pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Yang
dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana” adalah badan yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang
berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan
yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran
suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
Yang
dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah
terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang
dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang
didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di
Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang
dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan,
olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang
dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang
pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik
pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun
perguruan tinggi terakreditasi.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang
membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi
cabang/jenis olahraga prestasi.
Yang
dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui
kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan.
Huruf
e
Cukup
Jelas.
Pasal
2
Contoh:
PT
Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga
sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak
mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari
penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal
3
Contoh:
Penghasilan
neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)
maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu
maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila
Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pasal
4
Yang dimaksud dengan “hubungan istimewa” adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal
5
Ayat (1)
Yang dimaksud “barang” dapat berupa barang yang
diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan “sarana dan/atau prasarana”
antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.
Pasal
6
Cukup jelas.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Cukup jelas.
Pasal
9
Cukup jelas.
Pasal
10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5182
0 komentar:
Posting Komentar