PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 60 TAHUN 2010 TANGGAL 20 AGUSTUS 2010
TENTANG
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
huruf g Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Zakat atau Sumbangan
Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak
orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri
yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak
orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui
di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah.
(2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
Pasal 2
Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil
zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka
pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak
tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 98
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010
TENTANG
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
UMUM
Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak seperti
zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a angka 1 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang
membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.
Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam
menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia serta untuk
lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaannya maka Wajib
Pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan
Wajib Pajak yang memberikan sumbangan keagamaan melalui lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan.
Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan
tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam
hal Wajib Pajak mengeluarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak pemeluk agama
Islam membayar zakat bukan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah maka zakat yang dibayarkan tersebut
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian juga apabila Wajib
Pajak selain pemeluk agama Islam membayar sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia bukan kepada lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pembayaran tersebut
juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Badu
merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Badu membayar zakat
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Zakat tersebut tidak disalurkan
melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau
keluarga yang berhak untuk menerimanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini
maka zakat yang dibayarkan oleh Badu tersebut tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dan bagi penerima zakatnya dikecualikan dari penghasilan.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5148
0 komentar:
Posting Komentar