PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 57/PMK.03/2010 TANGGAL 9 MARET 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk
lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang
Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG
NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 angka 3 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau
badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai
dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah
dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3. Penerbitan umum atau khusus adalah
penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan
pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang
lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan
pengumuman pada:
1) penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik
Negara (HIMBARA) / Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS);
2) penerbitan/pengumuman khusus Bank
Indonesia; dan/atau
3) penerbitan
yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan
pihak kreditur menjadi anggotanya.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.
(1a) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau
soft copy.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.
(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang
debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang
diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai
akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera
(Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan
kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi
peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit
modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai
pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani
yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka
intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana
(KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk
pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit
yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit
yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan
Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00
(lima juta rupiah).
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Apabila
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang
dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi
kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123
0 komentar:
Posting Komentar