PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam
pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan
stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
Petugas
atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN
masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009,
dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf
sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau
disampingnya.
Contoh:
Jumlah
: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp.
2.500.000,00
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar