SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-53/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA
2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 mengatur bahwa imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada
butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak
termasuk:
a. pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian
barang atau material;
c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai
perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya
(reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata
telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
3. Jumlah
bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku:
a. atas penghasilan yang dibayarkan
sehubungan dengan jasa katering; atau
b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan
sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
4. Pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan:
a. kontrak kerja dan daftar pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. faktur pembelian barang atau material
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
c. faktur tagihan dari pihak ketiga
disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
d. faktur tagihan atau bukti pembayaran
yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf d.
5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto
dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
LAMPIRAN:
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2009 TENTANG JUMLAH BRUTO ATAS
IMBALAN JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
1. PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja.
PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga
kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar
Rp20.000.000,- Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus.
Atas
pembayaran yang dilakukan PT Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh
Pasal 23 oleh PT Maju Terus sebesar:
2% x
Rp20.000.000,- = Rp400.000,-
2. PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja
untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja
satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap
merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas
penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per
bulan sebesar Rp20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan
sebesar Rp2.000.000,-.
a. Rincian tagihan PT Aman Jaya kepada PT
Dwi Makmur:
Pembayaran
gaji 20 orang satpam ................... Rp20.000.000,-
Imbalan
Jasa .................................................. Rp 2.000.000,-
b. Atas pembayaran yang dilakukan PT Dwi
Makmur kepada PT Aman jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Dwi Makmur sebesar:
2%
x Rp2.000.000,- = Rp40.000,-
c. Dalam hal tidak ada bukti pendukung
atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh
Pasal 23 adalah sebesar Rp22.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT Aman Jaya adalah sebesar:
2%
x Rp22.000.000,- = Rp440.000,-
3. PT Megah (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Satu Sarana
selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus
memasang iklan pada perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah
disepakati adalah sebesar Rp103.000.000,-.
a. Rincian tagihan PT Satu Sarana kepada
PT Megah adalah:
1) pembelian material untuk pembuatan
iklan ......................... Rp15.000.000,-
2) jasa konsultan (terkait pembuatan dan
pemasangan iklan).... Rp 5.000.000,-
3) Fee agen
........................................................................... Rp 3.000.000,-
4) biaya pemasangan iklan ke perusahaan
media……………………. Rp80.000.000,-
b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan
PT Satu Sarana atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media
adalah sebesar:
2%
x Rp80.000.000,- = Rp1.600.000,-
c. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan
PT Megah atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa keagenan kepada PT Satu
Sarana adalah sebesar:
1) 2% x Rp5.000.000,- = Rp100.000,- untuk
jasa konsultasi; dan
2) 2% x Rp3.000.000,- = Rp 60.000,- untuk
jasa keagenan
d. Dalam hal tidak ada bukti pendukung
atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh
Pasal 23 adalah sebesar Rp103.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT Megah atas pembayaran kepada PT Satu Sarana adalah sebesar:
2%
x Rp103.000.000,- = Rp2.060.000,-
4. PT Terang mengikat kontrak dengan PT Garmindo untuk
pembuatan seragam kantor PT Terang berdasarkan model dan spesifikasi yang telah
ditentukan oleh PT Terang. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Terang akan
menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan
tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar
Rp25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Garmindo mengeluarkan
biaya sebesar Rp5.000.000,- untuk bahan tambahan.
a. Rincian tagihan PT Garmindo kepada PT
Terang:
Biaya
untuk bahan tambahan ...................................... Rp 5.000.000,-
Imbalan
Jasa maklon.................................................. Rp25.000.000,-
b. Atas pembayaran yang dilakukan PT
Terang kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Terang sebesar:
2%
x Rp25.000.000,- = Rp500.000,-
c. Dalam hal tidak ada bukti pendukung
atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh
Pasal 23 adalah sebesar Rp30.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT Terang atas pembayaran kepada PT Garmindo adalah sebesar:
2%
x Rp30.000.000,- = Rp600.000,-
5. Untuk acara pembukaan cabang baru, PT Abadi meminta CV Sedap
yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk menyediakan makanan yang
terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar
500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan catering tersebut adalah
Rp20.000.000,-. Atas pembayaran yang dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap
dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Abadi sebesar:
2% x
Rp20.000.000,- = Rp400.000,-
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
DARMIN
NASUTION
NIP
130605098
0 komentar:
Posting Komentar