SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-2/PJ.03/2008 TANGGAL 31 JULI 2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI
WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE
OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan
norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang
mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di
Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib
Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan
ini ditegaskan bahwa:
1. KEP-667/PJ./2001
tersebut mengatur:
a. "Pasal 2 Ayat (1)
Penghasilan
neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di
Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
b. "Pasal 2 Ayat (2)
Pelunasan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan
bersifat final".
c. Adapun dasar perhitungan 0,44% adalah
sebagai berikut:
PPh atas penghasilan
kena pajak terutang
|
30% x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan kena
pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit
tax/BPT) (tarif 20%)
|
20% x (1-0,3)%
|
=
|
0,14%
|
Total
|
|
|
0,44%
|
2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001
tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang
(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia
yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Indonesia.
3. Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia,
maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu
Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
a. Contoh 1 : Penghitungan untuk KPD yang
berasal dari Spanyol.
Tarif BPT
dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir)
sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
|
30% x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan kena
pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 10%) |
10% x (1-0,3)%
|
=
|
0,07%
|
Total
|
|
|
0,37%
|
b. Contoh 2 : penghitungan untuk KPD yang
berasal dari Australia.
Tarif BPT
dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar
15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh atas
penghasilan kena pajak terutang
|
30% x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan kena
pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 15%) |
15% x (1-0,3)%
|
=
|
0,105%
|
Total
|
|
|
0,405%
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar