PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak
orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan
yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan
Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak, yang
dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak
Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar
negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah
Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat
terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran
ke luar negeri.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang
terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan
Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi
Perpajakan.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan
SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang
berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya
disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak
melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah
terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
10. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut
UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.
11. Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak
ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
12. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak
ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban
membayar FLN.
13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN
adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur
untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi
Bebas Fiskal Luar Negeri.
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki
NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar
negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib
Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Pasal 3
(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara.
b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk
setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan
laut.
(2) Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menggunakan TBPFLN.
(3) Pelunasan
FLN harus dilakukan di:
a. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah
atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN;
b. UPFLN tertentu yang dapat menerima
pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke
luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut
memiliki NPWP.
Pasal 5
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN,
karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta
kembali pembayaran tersebut.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggat di Indonesia atau
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau
visa singgah.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam
hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan,
masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional
yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam
hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan,
masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri
yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan
menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai
penduduk luar negeri berikut ini:
a. Green Card;
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada
Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor
Imigrasi negara setempat.
Meskipun
seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f,
tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan
bertolak ke luar negeri.
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi
yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan
rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya
dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat
dari Departemen Agama.
Pengecualian
tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya
dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang
pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia
melalui darat.
7 Para
pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka
program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN); atau
b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
8. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam
rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan
menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan
tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri
dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan
dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b program kerjasama teknik dengan
mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas sebagai anggota misi keagamaan
dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait,
dengan
menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota
keluarga lainnya.
10. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di
Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak
Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan
menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau
misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri,
dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk
misi kesenian dan misi kebudayaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
untuk misi olah raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian
tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga
lainnya dari anggota misi.
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran
mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan menteri terkait.
Mahasiswa
atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan
paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka
program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
Pengecualian
tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga
lainnya.
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang
pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki
NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui
pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP
tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari
keberangkatan.
b. untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi
NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang
memiliki NPWP,
oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
c. untuk angka 1 s.d angka
7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. untuk angka 7 huruf b
s.d angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan
SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat
Lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak
orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP
Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama
yang mengelola FLN.
(3) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara
Soekarno-Hatta, Pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
(4) Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
Pasal 11
(1) Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN
dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi
pelayanan.
(2) Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 12
Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang
memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN, surat permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker
Bebas Fiskal dan Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak
terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP
sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dalam
hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur
sebagai berikut:
a. Petugas atau pejabat tempat pembayaran
FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan
formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan
membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang
baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah
: Rp.1.000.000,00 (satu juta-rupiah) Rp.
2.500.000,00
b. Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel
Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang
memiliki NPWP.
(2) Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak
(software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan
fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi
kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak
terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa
dilakukan pengecekan validasi NPWP.
(3) Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa
NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari
keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku maka:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000
tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2007;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000
tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000
tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001
tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia
yang Bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang Bekerja di
Kapal Berbendera Asing;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001
tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau
Pelajar yang akan Belajar di Luar Negeri;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara
Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka Program Pengiriman
Tenaga Kerja Indonesia;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian,
Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000
tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan
SE-08/PJ.31/2003;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional
Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing
yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000
tentang Bentuk formulir Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001
tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang
akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001
tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001
tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001
tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak Ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar
Negeri;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001
tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001
Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
(Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan
serta Misi Dagang atau Pameran;
20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001
tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan
Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar
Negeri (Penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003
tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan
ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 terhitung
mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan
penerbangan ke luar negeri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar