SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-82/PJ/2011 TANGGAL 11 NOPEMBER 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG
DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PERATURAN
PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17
TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif
Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 mengatur antara lain:
a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek
pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Pasal 4 ayat (2) huruf c, atas
penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dapat dikenai
pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan mengatur bahwa dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan
tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Materi pokok yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH nomor 31
TAHUN 2011 tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 adalah:
a. PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN
2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. terhadap Pajak Penghasilan yang
bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dikembalikan dengan mekanisme
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4. Dengan memperhatikan ketentuan tentang pengembalian Pajak
Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka atas penghasilan dari
transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2009 dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
5. Dalam hal terhadap Wajib Pajak diberikan pengembalian atas
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa sebagaimana dimaksud
dalam butir 4 maka penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa tersebut wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6. Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b adalah
mengacu pada:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang
Seharusnya Tidak Terutang; dan
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak
Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
7. Para Kepala Kantor Wilayah diminta melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang
pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11 November 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
0 komentar:
Posting Komentar