PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 234/PMK.03/2009 TANGGAL 29 DESEMBER 2009
TENTANG
BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA
PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang-bidang
tertentu yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, perlu mengatur
kembali mengenai bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan
penghasilan kepada dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek Pajak
Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu
yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek
Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIDANG PENANAMAN
MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG
DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank
Indonesia;
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah
(sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang
diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
atau
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat
pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian
objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 529
0 komentar:
Posting Komentar