PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TANGGAL 19 JANUARI 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA
CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada
BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN
FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
1. BAB
III Pasal 7 angka 10
Tertulis:
"10
Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh
pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau
Pejabat yang ditunjuk."
Seharusnya:
"10
Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh
pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja
masing-masing."
2. Lampiran
IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT
Tertulis:
"No.
Penerbangan : ……………………..”
Seharusnya:
"No.
Pelayaran : ……………………..”
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada BAB III Pasal 7
angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMlN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar