PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA
NASIONAL, SUMBANGAN PENELlTIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILlTAS
PENDlDlKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 PERATURAN
PEMERINTAH nomor 93 TAHUN 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana
Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas
Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur
Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan
Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan,
Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya
Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan
Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan
Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan
Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5182);
4. Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
PENELlTlAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN
PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BlAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Sumbangan dari/atau biaya yang dapat dikurangkan
sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan
penghasilan kena pajak terdiri atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang
merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara
langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak
langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang
merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah
Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan
pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan
berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. Sumbangan. dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan
sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan
organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga
pembinaan olah raga; dan
e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya
yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk
kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Pasal 2
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasiIan Tahun Pajak sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi
pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima
persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Pasal 3
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi
apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
Pasal 5
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum
disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah
disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan
merupakan barang produksi sendiri.
(2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya
dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Pasal 6
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Pasal 7
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf
b, huruf c, dan/atau huruf d, dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun
pajak sumbangan tersebut diserahkan.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak
infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(3) Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih
dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan
sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur
sosial dapat dimanfaatkan, dengan contoh penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh
lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang
sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
(5) Pengeluaran masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi persentase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib
dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan
sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
Pasal 9
(1) Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang
menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus
menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak setiap triwulan.
(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib
menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3) Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan formulir laporan
penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran
III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5 April 2011
MENTERI KEUANGAN
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERlTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 205
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA
NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS
PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG
DIBEBANKAN SEKALIGUS SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM
HAL PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL DILAKSANAKAN
LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN PAJAK
- PT
DEF pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp800.000.000,00.
Pada tahun 2010, PT DEF mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk
pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa A
sebesar Rp64.000.000,00.
- PT
DEF pada tahun 2010 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar
Rp1.000.000.000,00.
- Pada
tahun 2011, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2010, PT DEF mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur
sosial sebesar Rp60.000.000,00.
- Pada
tahun 2011, tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat
Desa A.
Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT DEF
adalah sebagai berikut.
- Biaya
infrastruktur sosial (Tahun 2010) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya
infrastruktur sosial (Tahun 2011) : Rp60.000.000,00 (6% dari
Rp1.000.000.000,00)
Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2011 adalah sebagai
berikut.
- Biaya
infrastruktur sosial (Tahun 2010) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya
infrastruktur sosial (Tahun 2011) : Rp50.000.000,00 (5% dari
Rp1.000.000.000,00)
Maka biaya infrastruktur sosial sebesar
Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus
sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2011.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM ttd
u.b. AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd
GIARTO
NIP195904201984021001
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA
NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS
PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
TANDA BUKTI PENERIMAAN SUMBANGAN DANA/ATAU BIAYA
A. Identitas Pemberi Sumbangan
1. Nama : ……………………………………………………………………
2. Alamat : ……………………………………………………………………
3. NPWP : ……………………………………………………………………
B. Rincian Sumbangan
1. Jenis Sumbangan : Sumbangan Bencana Nasional, Sumbangan Pembinaan Olahraga,
Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan*)
2. Bentuk sumbangan : Uang
/ Barang*)
3. Nilai Sumbangan : ……………………………………………………………………
4. Tanggal diterima : ……………………………………………………………………
C. Identitas Penerima sumbangan
1. Nama Lembaga / Badan : ……………………………………………………………………
2. NPWP : ……………………………………………………………………
3. Alamat : ……………………………………………………………………
4. No. Telp. Dan Faksimili : ……………………………………………………………………
D. Khusus Infrastuktur Sosial*** :
1. Sarana / Prasarana Yang Diberikan : ………………………………………………………..
2. Lokasi***) : ………………………………………………………..
3. Biaya Pembangunan : ………………………………………………………..
Infrastruktur
Sosial
4. Ijin Mendirikan Bangunan : ………………………………………………………..
Keterangan:
*) coret yang tidak perlu.
**) khusus infrastruktur sosial pemberi biaya infrastruktur
sosial cukup mengisi bagian A dan D.
***) alamat lengkap lokasi sarana dan prasarana tersebut.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM ttd
u.b. AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd
GIARTO
NIP195904201984021001
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA
NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS
PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Peraturan
Perpajakan II
Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak Gedung Utama Lantai 11
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav
40-42
Jakarta
LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA……………
TRIWULAN…………/ TAHUN PAJAK……….
Rincian Total Sumbangan dan/atau
Biaya Uang/Barang yang Diterima
No.
|
Nama/ NPWP, Alamat Pemberi Sumbangan dan/ atau Biaya
|
Jenis Sumbangan dan/ atau Biaya
|
Bulan/Tahun**
|
|
|
|
Barang*
|
Jumlah
|
|
1.
|
PT.A / NPWP ………./ Jl. Mawar No. 5, Medan.
|
Obat-obatan
|
Rp 10.000.000,--
|
Juli / 2010
|
2.
|
PT. B / NPWP …….. / Jl. Melati No. 7, Palembang.
|
-
|
Rp 20.000.000,--
|
Oktober / 2010
|
Total
|
|
|
Lembaga / Badan Penerima
Sumbangan dan/atau Biaya:
Nama : …………………………………………………………………………………………..
NPWP …***) : …………………………………………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………………………………………..
Keterangan:
* Diisi
apabilan sumbangan dalam bentuk barang, dan nilai dalam rupiah
** Diisi bulan dan tahun sumbangan dan / atau biaya diterima
***) NPWP tidak perlu diisi
bagi lembaga / badan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan perundang-undangan perpajakan
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM ttd
u.b. AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd
GIARTO
NIP195904201984021001
0 komentar:
Posting Komentar