SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-62/PJ/2010 TANGGAL 10 MEI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG
YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak
Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang
yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto,
sepanjang memenuhi persyaratan:
a telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy
dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari
debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
3. Daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan
ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara
melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak
dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
4. Penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam butir
2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan
surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala
nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan
pengumuman pada:
1) penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara
(HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2) penerbitan/pengumuman khusus Bank
lndonesia; dan/atau
3) penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5. Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi oleh debitur
seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan
penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
6. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib
Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
0 komentar:
Posting Komentar