PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 105/PMK.03/2009 TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Piutang yang
Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PIUTANG YANG
NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang
yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3. Penerbitan
umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan
koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional;
atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional
(PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.
Pasal 2
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di
bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat
dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.
(2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi
bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Pasal 3
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto,
sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah
dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang
bersangkutan;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari
debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak
berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil
atau debitur kecil lainnya.
(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang
jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan
gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu
institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit
lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera
dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam
kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang
diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing)
maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam
kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi,
palawija dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu
kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat
sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada
nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk
keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan
Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur
kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil
lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 4
(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang
diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat
(1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib
Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:
a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan
Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; atau
c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau
penerbitan khusus; atau
d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk
jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan
bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan
bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pasal 5
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada
debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan
Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 133
0 komentar:
Posting Komentar