PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2010 TANGGAL 9 APRIL 2010
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak
Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang
Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih tidak diperlukan lagi.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan
Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang
Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai
Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.
Pasal 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat
Ditagih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
0 komentar:
Posting Komentar