SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-9/PJ/2010 TANGGAL 1 PEBRUARI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA
PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang
biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini
disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan
Menteri tersebut antara lain diatur:
a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya
penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan
dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak
langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
1) biaya periklanan di media elektronik,
media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya pameran produk;
3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan
promosi produk.
c. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah:
1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau
fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang
telah dikenai pajak bersifat final.
d. Dalam hal promosi dilakukan dalam
bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan,
sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada
pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan
pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Wajib Pajak wajib membuat daftar
nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,
nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan
format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai
lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di
atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
2. Berdasarkan
hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan;
2) dikeluarkan secara wajar; dan
3) menurut adat kebiasaan pedagang yang
baik.
b. Mekanisme pemotongan PPh kepada
pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu
pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan
Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam hal pemberian sampel, kolom
Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan
dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak
dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal
kontrak;
3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam
bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan
suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan
informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan,
termasuk nomor dan tanggal kontrak.
3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990
tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di
lapangan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMMAD TJIPTARDJO
0 komentar:
Posting Komentar