PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-44/PJ./2009 TANGGAL 24 JULI 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU
LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau
Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau
Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang
Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22
April 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga
Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN
PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA
YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
dimaksud dengan:
1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang
merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak
Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional
sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba
adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan
kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah
pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
a. pembelian atau pembangunan gedung dan
prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian
tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana kantor,
laboratorium dan perpustakaan; atau
c. pembelian atau pembangunan asrama
mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana
olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Pasal 2
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan
bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari
instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak
Penghasilan.
(2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana
biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
membidanginya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut.
Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
b. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva dan akun dana
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal
badan atau lembaga nirlaba.
Pasal 4
(1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal
dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilakukan
penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana
pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian
dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
(4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian
dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) wajib membuat:
a. pernyataan
bahwa:
1. sisa lebih akan digunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, dan
2. sisa lebih yang tidak digunakan pada
tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,
yang
merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
tahun pajak diperolehnya sisa lebih;
b. pencatatan
tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
c. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 6
(1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau terdapat
sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimaksud,
maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak
Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat)
tahun tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak
Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih
untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan
rencana fisik sederhana dan rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan
dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
(4) Pengenaan Pajak Penghasilan atas sisa lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-87/PJ./1995 tentang Pengakuan
Penghasilan dan Biaya atas Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan
Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar