SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-08/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PERLAKUAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS JASA
PERIKLANAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11
Oktober 2007 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Secara umum, anggota PPPI dalam
melakukan kegiatannya bisa memberikan beberapa jasa, antara lain pembuatan
materi iklan, pemasangan iklan di media dan pemberian konsultasi periklanan;
b. Dalam melaksanakan kegiatan pembuatan
materi iklan bisa dilakukan sendiri oleh perusahaan periklanan dan bisa diserahkan
ke pihak ketiga. Apabila materi iklan dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan
maka seluruh penghasilan dari klien merupakan penghasilan perusahaan
periklanan, namun apabila pembuatan materi iklan diserahkan kepada pihak
ketiga, maka perusahaan periklanan hanya melakukan supervisi. Sehingga tagihan
perusahaan periklanan ke klien sebesar tagihan dari pihak ketiga ditambah
dengan fee jasa supervisi;
c. Dalam melaksanakan kegiatan pemasangan
iklan di media, penghasilan dari perusahaan periklanan adalah selisih tagihan
perusahaan periklanan ke pihak klien dikurangi dengan tagihan dari perusahaan
media;
d. Berdasarkan penjelasan di atas, Saudara
mohon agar dapat diberikan penegasan lebih lanjut mengenai teknis pemotongan
PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ/2007.
2. Ketentuan
yang terkait:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa toknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-70/PJ./2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
1) Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang
dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
2) Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang
atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21;
3) Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan
Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut;
4) Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan
Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut;
5) Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10%
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi
surat Saudara dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Teknis pemotongan PPh Pasal 23 sesuai
dengan PER-70/PJ/2007 adalah atas penghasilan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh
badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh
orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto
oleh pihak yang wajib membayar, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b
angka 1).
b. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto
atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
serta imbalan jasa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tersebut.
c. Dalam hal Saudara melakukan pembayaran
atas sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dialam butir 2 huruf b
angka 3) atau pembayaran atas jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b
angka 4), maka atas pembayaran tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
peikiraan penghasilan neto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
0 komentar:
Posting Komentar