SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 14/PJ/2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, yang mengubah
ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan
pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak
ke luar negeri, petugas atau pejabat tempat pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
yang ditunjuk menandatangani Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri
(TBFLN) masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari
2009.
2. Penggunaan formulir lama sebagaimana dimaksud pada butir 1
dilakukan dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan
membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang
baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah
: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dicoret Rp. 2.500.000,00
3. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh
Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya
dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar