PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 83/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO PEMBERI KERJA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf e Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan
Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam
Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan
Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi
Kerja;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN
DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK
NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pegawai
adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi
Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi
seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam
rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah
tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan
dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat
pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman
bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh
pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana
dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi,
dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi
Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan
keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan
keluarganya;
f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya
tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak
tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan
tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit
dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara,
sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi
yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai
kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan
mineral.
(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta
penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata
cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi
Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai
sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan
Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan
Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan
yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
0 komentar:
Posting Komentar