PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-57/PJ/2010 TANGGAL 10 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN.
Pasal 1
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, atas impor barang:
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran
yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk
pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung (LS);
e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pasal 2
(1) Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah industri baja yang merupakan
industri hulu.
(2) Dalam hal badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri
baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengolah atau memproses lebih lanjut
sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan/atau produk
hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara
terintegrasi, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas penjualan produk
hulu, produk antara, dan produk hilir.
(3) Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri otomotif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah badan usaha yang bergerak
dalam bidang industri otomotif, termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek),
APM (Agen Pemegang Merek), dan importir umum kendaraan bermotor.
(4) Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g
adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
a. mengumpulkan hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan
b. menjual hasil tersebut kepada badan
usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan.
Pasal 3
(1) Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan usaha yang melakukan
penjualan hasil produksinya di dalam negeri, dengan surat keputusan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(2) Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf g dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan industri dan eksportir yang
melakukan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka
dari pedagang pengumpul, dengan surat keputusan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(4) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e dan huruf g tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penunjukan Wajib Pajak sebagai
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III dan Lampiran lV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 4
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang
dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
a. importir yang bersangkutan; atau
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke
kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan
huruf d wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank
devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh
pemungut pajak.
(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen,
industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, wajib disetor oleh
pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank
devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak.
Pasal 5
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 hurul b, huruf c, dan huruf d, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak
yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e,
huruf f, dan huruf g wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak
(pembeli/pedagang pengumpul);
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan
bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c. lembar ketiga sebagai arsip Pemungut
Pajak yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi pengembalian barang hasil produksi yang
dibeli dari badan usaha sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, pembeli
harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22.
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian barang hasil produksi.
(3) Nota
retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor dan tanggal nota retur;
b. nomor dan tanggal Faktur Pembelian
barang yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak pembeli;
d. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
e. macam, jenis, jumlah, dan harga barang
yang dikembalikan;
f. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang
yang dikembalikan;
g. nama dan tanda tangan pembeli.
(4) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
- lembar pertama : untuk Pemungut
Pajak
- lembar kedua : untuk
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
- lembar ketiga : untuk arsip
Wajib Pajak (pembeli)
(5) Pengembalian barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal:
a. dalam Masa Pajak terjadinya
pengembalian, atas pengembalian tersebut dilakukan penggantian dengan barang
yang sama, baik dalam jumlah fisik maupun harganya;
b. nota retur tidak selengkapnya
mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. nota retur tidak dibuat dalam Masa
Pajak terjadinya pengembalian barang hasil produksi.
(6) Dalam
hal nota retur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dapat
dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian tersebut.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ./1995
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-65/PJ./1995;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi lndustri Kertas di Dalam
Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam
Negeri;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam
Negeri;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor
Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan
Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-23/PJ/2009,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………….
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN USAHA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
b. bahwa
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ………………..
NPWP : ………………..
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : …………………………………..
NPWP : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
sebagai
pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas penjualan
semen/kertas/baja/otomotif *) di dalam negeri;
2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN
USAHA DI BIDANG LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : …………………………………..
NPWP : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
sebagai
pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul;
2. Penunjukan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR …….
TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA
SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
tidak
memenuhi syarat lagi untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegitan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ………………… tentang Penunjukan Badan Usaha
sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN IV PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ………
TENTANG PENUNJUKAN INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN
INDUSTRI
ATAU EKSPOR DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
tidak
memenuhi syarat lagi untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ………………… tentang Penunjukan Industri dan
Eksportir sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian
Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
0 komentar:
Posting Komentar