PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3) huruf m Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sisa Lebih yang Diterima
atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG
PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka
kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih
dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan
pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
(3) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya.
(4) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan,
penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan
gedung dan prasarana tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana kantor,
laboratorium dan perpustakaan;
c. pembelian/pembangunan asrama mahasiswa,
rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang
berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Pasal 2
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan
dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu
4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut
diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengakuan
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
0 komentar:
Posting Komentar