SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-141/PJ/2010 TANGGAL 17 DESEMBER 2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE
LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)
Sehubungan dengan akan berakhirnya ketentuan
pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa:
a. Pasal 25 ayat (8), Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 25 ayat (8a), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
2. Berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH nomor 80 TAHUN 2008
tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang
Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai
tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
3. Berdasarkan
ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar FLN.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhitung mulai
pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding
pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi Unit Fiskal Luar Negeri harus melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak melakukan perpanjangan sewa ruangan yang digunakan
untuk pelayanan
Fiskal Luar Negeri;
2) Melakukan sosialisasi di setiap bandar udara dan pelabuhan
laut pada titik keberangkatan ke luar negeri berkenaan dengan ketentuan Fiskal
Luar Negeri yang akan berakhir per 31 Desember 2010;
3) Menginformasikan kepada pihak pengelola bandar udara atau
pelabuhan laut dan imigrasi pada titik keberangkatan bahwa terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2011 diberlakukan pembebasan Fiskal Luar Negeri;
4) Mengirimkan surat ke bank-bank yang menjadi rekanan Unit
Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini;
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebaik-baiknya
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
0 komentar:
Posting Komentar