PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 256/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG
MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Saat Diperolehnya
Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di
Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA
BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA
EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar
negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila
badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan
surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas
waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya
memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang
menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di
luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen
yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan
jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen
selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun
pajak dibagikannya dividen tersebut.
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar
negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya
pajak tersebut.
Pasal 6
Ketentuan mengenai:
a. tata cara pelaporan penerimaan dividen dari luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
b. tata cara penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar
oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c. tata cara pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5,
diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan
Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri
yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
0 komentar:
Posting Komentar