PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2010 TANGGAL 15 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG
HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA
BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA
EFEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat
Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada
Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa
Efek, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak yang Harus Dibayar,
dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen
oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar
Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas
Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang
Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR,
DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR
NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat
setelah berakhirnya batas waktu kewajiban/penyampaian surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak
yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh
setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya
memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang
menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di
luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
laba usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan, setelah dikurangi
dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2)
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat
(2) wajib melampirkan laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen
yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan
jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen
selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun
pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3) Pembagian dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang pada hakikatnya
merupakan pembagian dividen yang tidak termasuk dalam penghitungan penetapan
saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar
negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya
pajak tersebut.
Pasal 6
Dalam hal belum ada pajak secara nyata dibayar di luar
negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen
tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak saat ditetapkan perolehan dividen.
Pasal 7
Contoh pelaporan penerimaan dividen, penghitungan
besarnya pajak yang harus dibayar, dan pengkreditan pajak sehubungan dengan
penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak
Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat
Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada
Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa
Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Lampiran I
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN,
PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK
SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM
NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA
YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
CONTOH PELAPORAN PEROLEHAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
1. PT LE, Wajib Pajak dalam negeri Indonesia pada tahun 2010
memiliki penyertaan modal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah
saham yang disetor pada atas BM Ltd di negara A yang tidak menjual sahamnya di
bursa efek. Atas penyertaan modal tersebut maka:
a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Apabila Tahun Pajak BM Ltd di negara A adalah 1
Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban penyampaian surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A paling lambat adalah 31
Mei, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan keempat setelah
berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan di negara A yaitu 30 September 2011.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
Tahun pajak 2010, BM Ltd di negara A memperoleh laba
setelah pajak sebesar US$ 50.000,00 dan nilai tukar US$ terhadap Rupiah pada
bulan September 2011 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia adalah
Rp9.200,00/US$, maka dividen tahun 2010 yang ditetapkan telah diperoleh PT LE
adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
Penghasilan dividen tersebut dibukukan PT LE sebesar
US$32.500,00 x Rp9.200,00/US$ = Rp299.000.000,00. Jumlah tersebut
diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak tahun 2011 sesuai dengan ketentuan
Pasal 16 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011.
c. Pengkreditan pajak luar negeri atas dividen yang dibayarkan
1). Apabila dividen tersebut belum dibayarkan oleh BM Ltd di
negara A, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT LE untuk tahun pajak
2011.
2). Apabila dividen tahun 2010 tersebut diterima Wajib Pajak pada
bulan September 2014 dengan jumlah sebesar US$35.000,00, dan pembayaran dividen
dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2010 sebesar US$5.000,00, dengan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing sebesar
US$3.500,00 dan US$500,00 maka:
a). Atas selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan
penghasilan Wajib Pajak tahun 2014 yaitu US35.000,00 - US$32.500,00 =
US$2.500,00 atau sebesar Rp22.875.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia
Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2014.
b). Atas dividen lainnya sebesar US$5.000,00 juga merupakan
penghasilan tahun 2014 yaitu sebesar Rp45.750.000,00 (misalnya kurs tengah Bank
Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2014.
c). Pajak yang dibayar atau dipotong atas dividen di negara A
tersebut sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak
luar negeri untuk tahun pajak 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. PT DK, PT DS dan PT DT merupakan Wajib Pajak dalam negeri
Indonesia yang pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal secara bersama-sama
pada badan usaha BE Ltd di negara B yang tidak menjual sahamnya di bursa efek
masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen), 20% (dua puluh persen), dan
15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor. Apabila Tahun Pajak BE
Ltd di negara B adalah 1 Januari s.d 31 Desember dan tidak memiliki kewajiban
untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada
ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan,
maka atas penyertaan saham tersebut:
a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Karena jumlah penyertaan modal PT DK, PT DS dan PT DT
pada BE di negara B secara bersama-sama melebihi 50% (lima puluh persen), maka
penetapan saat diperolehnya dividen atas laba setelah pajak BE di negara B
tahun 2010, adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir, yaitu Juli
2011.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
Besarnya
dividen yang wajib dihitung oleh PT DK, PT DS dan PT DT adalah sebesar jumlah
dividen yang menjadi hak masing-masing perusahaan terhadap laba setelah pajak
yang sebanding dengan penyertaannya pada BE di negara B.
c. Kredit Pajak Luar Negeri atas Dividen mengikuti contoh pada
butir 1 di atas.
0 komentar:
Posting Komentar