SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-85/PJ.13/2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
TENTANG
PENGAMBILAN STIKER BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan telah tersedianya Stiker Bebas
Fiskal Luar Negeri sesuai dengan contoh dan format pada Lampiran IV.5 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke
Luar Negeri, di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan atau
membawahi Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) dapat mengajukan permintaan
Stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Bagian
Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.
2. Permintaan Stiker Bebas Fiskal sebagaimana dimaksud pada butir
1 disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing UPFLN.
3. Terhitung sejak tanggal 1 September 2009 Stempel Bebas
Fiskal tidak dapat digunakan lagi dan UPFLN wajib menggunakan Stiker Bebas
Fiskal.
4. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat
menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di nomor
telepon (021) 5250208 ext. 2292.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
0 komentar:
Posting Komentar