SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-1/PJ/2009 TANGGAL 09 JANUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru
dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota
keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara pengecekan validasi NPWP
Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke
luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga)
hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:
a. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang
berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
1) fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2) Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang
memiliki NPWP.
b. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
1) tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan Surat Keterangan
Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
2) namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau
memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang
disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen lain yang
menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
2. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
3. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh
Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya
dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 09 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
0 komentar:
Posting Komentar