SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-023/PJ.03/2009 TANGGAL 13 JANUARI 2009
TENTANG
PENJELASAN LANJUT TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI AWAK PESAWAT TERBANG
DAN AWAK KAPAL LAUT
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke
Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan:
1. Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas
melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban
pembayaran fiskal luar negeri.
2. Awak kapal dan awak pesawat terbang sebagaimana dimaksud
pada angka 1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri dengan menunjukkan
dokumen sebagai berikut:
a. Awak pesawat terbang:
- Sertifikat pilot;
- Perjanjian kerja;
- Surat tugas/surat panggilan atau
pemberitahuan dari perusahaan penerbangan.
b. Awak kapal laut:
- Buku Pelaut;
- Perjanjian Kerja laut yang disahkan
oleh pemerintah;
- Perjanjian Kerja Bersama antara
Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang di sahkan oleh pemerintah;
- Surat Panggilan dari perusahaan
tempat bekerja.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
DJONIFAR ABDUL FATAH
0 komentar:
Posting Komentar