PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 31 TAHUN 2011 TANGGAL 6 JUNI 2011
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA
YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
serta Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka
yang Diperdagangkan di Bursa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan karenanya
tidak sah dan tidak berlaku umum;
b. bahwa PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka
yang Diperdagangkan di Bursa tidak dapat dilaksanakan dengan tidak berlakunya
Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 5; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan
PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang
Diperdagangkan di Bursa;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA.
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka
yang Diperdagangkan di Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4983) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH
nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan
dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 60
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG
DIPERDAGANGKAN DI BURSA
I. UMUM
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Register Perkara Nomor 22P/HUM/2009 terkait dengan
permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa
Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa
Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi in casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku
umum.
Berdasarkan
hal tersebut perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
Terhadap
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut
berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang
Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5220
0 komentar:
Posting Komentar