PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.03/2010 TANGGAL 8 JANUARI 2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum
dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap
pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto;
b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka
memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung
maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf (a) angka 7 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi
yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh
Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan penjualan.
Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya
periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya
pameran produk;
c. biaya
pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya
sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung
dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak
bersifat final.
Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian
sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pasal 5
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan
merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak
lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan
dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh
Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi
dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 6
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.03/2010
TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
No.
|
Data Penerima
|
Pemotongan PPh
|
|||||||
Nama
|
NPWP
|
Alamat
|
Tanggal
|
Bentuk dan Jenis Biaya
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
Jumlah PPh
|
Nomor Bukti Potong
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...............................,.................
Nama
Wajib Pajak
_______________________________________________________________________________________
MENTERI
KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan aslinya, ttd
Kepala Biro Umum SRI
MULYANI INDRAWATI
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd
Antonius Suharto
NIP 060041107
0 komentar:
Posting Komentar