PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.03/2010 TANGGAL 28 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PERATURAN
PEMERINTAH nomor 60 TAHUN 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan
Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 60 TAHUN 2010 tentang Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan
oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh
Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama
Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan amil zakat atau lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya.
(3) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
(4) Yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain
uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
Pasal 2
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
(2) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan
oleh:
a. wanita yang telah kawin yang pengenaan
pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan
dari penghasilan bruto suaminya;
b. wanita yang telah kawin yang:
1) telah hidup berpisah dengan suaminya
berdasarkan putusan hakim;
2) secara tertulis melakukan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan; atau
3) memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri,
dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.
c. anak yang belum dewasa, dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.
Pasal 3
(1) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam:
a. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
c. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat
atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
d. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau
sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
pada
tahun penghasilan diterima atau diperoleh.
(2) Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan , zakat atau sumbangan keagamaan tersebut
belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengurangan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya
pembayaran; dan
b. Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
tahun pajak sebelumnya.
Pasal 4
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi
zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah.
(2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil
zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran
dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009, berlaku
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN.
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 668
0 komentar:
Posting Komentar