PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2011 TANGGAL 11 NOPEMBER 2011
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari
Wajib Pajak mengenai badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang
Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. PERATURAN PEMERINTAH nomor 60 TAHUN 2010 tentang Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata
Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN
SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain
tersebut disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11 November 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Lampiran
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER-33/PJ/2011
Tanggal : 11 November 2011
Tentang : BADAN/LEMBAGA
YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah:
1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001;
2. Lembaga
Amil Zakat (LAZ) sebagai berikut:
a. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
b. LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
c. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober
2001;
d. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November
2001;
e. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember
2001;
f. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember
2001;
g. LAZ Persatuan Islam berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001;
h. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
i. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra
Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7
September 2002;
j. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September
2002;
k. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November
2002;
l. LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002;
m. LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 TANGGAL 24 Mei 2004;
n. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid
(DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13
Oktober 2004;
o. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007;
3. Lembaga
Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
a. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002;
b. LAZIS Nahdiatul Ulama (LAZIS NU)
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nmoor 65 Tahun 2005 tanggal 16 Februari
2006;
c. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2006
tanggal 31 Juli 2006;
4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011.
0 komentar:
Posting Komentar